Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Demi R2 dan R3, MenPAN-RB menerbitkan surat pengangkatan PPPK paruh waktu ke full time
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?