Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia

Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia

Sedangkan dua gramnya, untuk pembuktian di pengadilan. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas. Lalu diaduk selama beberapa menit. Setelah itu dibuang ke dalam septik tank. 

Menurut Nestor, Robisah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jounto pasal 112 ayat 2. (cr3)


NONGSA - Robisah, 32, terpaksa ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 173 gram dari Malaysia menuju Batam pada 11 Juli lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News