Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
Rabu, 12 Agustus 2015 – 00:58 WIB

Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
Sedangkan dua gramnya, untuk pembuktian di pengadilan. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas. Lalu diaduk selama beberapa menit. Setelah itu dibuang ke dalam septik tank.
Menurut Nestor, Robisah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jounto pasal 112 ayat 2. (cr3)
NONGSA - Robisah, 32, terpaksa ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 173 gram dari Malaysia menuju Batam pada 11 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?