Demi Sultan, UUK Yogya Lebih Cepat Diberlakukan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 03:30 WIB
Kalaupun ada hal di lapangan yang memerlukan regulasi tambahan, lanjutnya, bisa diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta. "Jadi Gubernur DIY hanya menjalankan UU ini saja, karena sudah dirinci dalam 51 pasal," sambung Gamawan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini