Demi Uang Rp 1 Juta, Seli Kini Dihukum Mati

Demi Uang Rp 1 Juta, Seli Kini Dihukum Mati
ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Mohammad Seli hanya bisa pasrah ketika diberi tahu bahwa hukuman mati menantinya. Ia dihukum mati karena menjadi kurir 2,5 kilogram sabu-sabu (SS). Dulunya, ia hanya terpikir mendapat uang Rp 1 juta ketika berhasil mengirimkan paket narkoba dalam jumlah besar.

Penyesalan tersebut terlihat ketika Seli menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/3). Saat itu majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini hendak membuka sidang. Ketika mengecek berkas, ancaman hukuman kasus tersebut mati. Hakim meminta terdakwa agar didampingi pengacara.

Mendengar informasi tersebut, Seli langsung lemas. Dia menatap kosong ke arah meja hakim di depannya. Pria yang tinggal di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, itu sama sekali tidak menyangka jika perbuatan yang dianggap sebagai pekerjaannya selama ini berbuah ancaman hukuman mati.

 ''Saya senang dapat Rp 1 juta,'' katanya.

Seli sudah mengetahui bahwa SS yang dikirim adalah barang terlarang. Hanya, karena upahnya menggiurkan, dia menerima tawaran dari bandar. Termasuk ketika disuruh menempati sebuah rumah di kawasan Candi, Sidoarjo, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Bapak dua anak itu mengaku sudah mengirim sabu-sabu hingga tiga kali ke tempat berbeda. Setiap kali mengirim, dia diberi upah Rp 1 juta. Upah tersebut dikirim melalui transfer. ''Saya pakai untuk makan. Saya ditelepon disuruh antar barang ke mana, saya dapat uang,'' ungkapnya.

Terakhir ketika dia meletakkan sabu-sabu pesanan pelanggan di Alun-Alun Sidoarjo. Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkapnya.

Jaksa Rahmat Hari Basuki menjelaskan, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yaitu, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana maksimalnya hukuman mati dan pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama. ''Sekarang terdakwa sudah didampingi pengacara penunjukan hakim,'' ucapnya. (eko/hay/c15/ady/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News