Demo 212 Dipastikan Super Damai
Sabtu, 19 November 2016 – 14:29 WIB

Demo 4 November. Aksi Bela Islam II. Foto dok JPNN.com
Dia mengatakan demo 212 merupakan keinginan masyarakat untuk unjuk rasa karena ketidakpuasan dan ketidakadilan di dalam hati mereka. Alasannya, karena Ahok tidak ditahan.
Padahal setiap tersangka penista agama Islam sebelumnya ditahan. Selain itu, perbuatan Ahok juga dijerat pasal 156a KUHP yang ancamannya di atas hukuman lima tahun penjara. "Sebelumnya, setiap pidana penistaan ditahan. Kan harus ada persamaan depan hukum," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa