KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bekas Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Padahal, sejak awal KPK menyatakan ini merupakan kasus korupsi kelas kakap. Bahkan menyeret nama pengusaha Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Namun, tudingan KPK mendapat intervensi mengusut suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan itu dibantah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ada intervensi dari siapa pun terhadap KPK mengusut kasus ini.
"Sama sekali tidak," tegasnya, Sabtu (19/11) di Jakarta.
Mantan hakim tindak pidana korupsi itu mengatakan, KPK bekerja mengusut reklamasi berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
"Saya bisa pastikan itu," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan penyidik belum menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut Alex, awalnya KPK berharap kasus itu bisa berkembang di persidangan dari sekadar suap ke Sanusi.
JAKARTA -- Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang