KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi

KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

"Tapi ternyata dari fakta-fakta persidangan, kami sudah lakukan ekspose dengan penyidik dan penuntut umum ternyata ya seperti itu. Kami kan terbuka," katanya.

Dia menyatakan, ketika fakta-fakta persidangan dapat membuka pintu ke kasus lain, tentu akan ditindaklanjuti. Namun, kalau dari fakta persidangan kurang cukup alat bukti yang temukan tentu KPK juga harus fair.

"Bahwa memang tidak cukup alat bukti untuk membawa seseorang itu ke persidangan atau untuk dilakukan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)


JAKARTA --  Kasus reklamasi Teluk Jakarta tampaknya tak berkembang. Kasus ini hanya menjerat tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News