Demo Anarkis Bisa Dipidana

Demo Anarkis Bisa Dipidana
Demo Anarkis Bisa Dipidana
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Mereka menilai oknum yang melakukan tindakan tersebut bukanlah demonstran, tetapi perusuh.

Karena itu oknum mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara hukum. Pengamat Hukum, Prof. Achmad Ali, mengatakan, saat era orde baru atau saat dirinya masih berstatus mahasiswa tidak ada aksi-aksi seperti itu. Aksi demontrasi dilakukan secara baik-baik. Mahasiswa berorasi di sebuah mimbar dengan kalimat-kalimat yang baik.

Mahasiswa yang ingin berunjukrasa ke luar kampus pun untuk membawa petisi ke DPRD, dibatasi. Hanya diwakilkan sekitar 20-an orang mahasiswa. Meski demikian, dikisahkannya, mahasiswa tetap ditangkap. Dijebloskan ke dalam penjara tanpa terlebih dulu diadili. Bahkan, setelah dilepas, kata maaf pun tidak ada.

Menurut hukum, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini, unjuk rasa atau demo merupakan Hak Asasi Manusia. Itu ditegaskan dalam undang-undang. Siapa yang menghalangi aksi unjuk rasa, berarti melanggar hukum. "Tapi ingat, yang saya maksud unjuk rasa, bukan perusuh atau tindakan anarkis," terang mantan Komisioner Hak Asasi Manusia ini.

MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News