Demokrasi Pancasila Adalah Demokrasi yang Berkeadilan

Demokrasi Pancasila Adalah Demokrasi yang Berkeadilan
Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono saat FGD bertema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Unpad, Kamis (11/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JATINANGOR - Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan demokrasi Pancasila di Indonesia berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

“Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan," kata Ma'ruf Cahyono ketika menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion (FGD) dengan tema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10/2018).

FGD ini diikuti Dekan FISIP Unpad Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, ketua peneliti Prof Dr Nandang Alamsyah, Deputi BPIP Dr. Anas Saidi, serta para akademisi.

Ma'ruf mengawali pemaparan dengan menjelaskan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Demokrasi Pancasila Adalah Demokrasi yang Berkeadilan

Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

“Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme - liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis,” jelas Ma'ruf.

“Bahkan, yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip "kebijaksanaan". Prinsip yang mengandung nilai transedental," imbuhnya.

Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News