Demokrat Belum Perlu Utak-Atik Syarat Parpol Usung Capres
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Setelah RUU Pemilu disahkan, paket UU politik lain yang akan dibahas DPR adalah revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Isu yang sering menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pembahasan RUU Pilpres adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik dalam Pemilu legislatif untuk bisa mengusung calon presiden atau yang lebih dikenal dengan presidential threshold.
Golkar sudah melontarkan isyarat agar presidential threshold dipertahankan untuk membatasi jumlah calon presiden (capres). Sementara Partai Demokrat yang kini menguasai jumlah kursi di DPR, masih belum merasa perlu untuk menaikkan presidential threshold yang kini di angka 20 persen.
"Belum ada sikap soal presidential threshold itu. Sebab RUU Revisi Pilpres saja belum disahkan untuk dibahas," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat (FPD), Gede Pasek Suardika, Selasa (8/5).
Namun, Pasek mengatakan, prinsipnya persyaratan tetap penting dalam proses seleksi demi menjaga kualitas, termasuk untuk Pilpres. "Sepanjang sebuah gagasan maka itu baik untuk dibahas dan dikaji," katanya.
JAKARTA - Setelah RUU Pemilu disahkan, paket UU politik lain yang akan dibahas DPR adalah revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Isu yang sering
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah