Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital

BPKN mengusulkan penguatan kewenangan institusi perlindungan konsumen, seperti hak untuk memanggil pelaku usaha bermasalah dan penerapan sistem Online Dispute Resolution (ODR) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan. Henny Marlyna, akademisi dari Universitas Indonesia, menambahkan bahwa revisi UU harus mempertegas sanksi hukum dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa revisi UUPK harus memberikan solusi konkret, termasuk penguatan BPKN dengan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif.
“Edukasi literasi konsumen juga penting agar masyarakat tidak hanya dilindungi, tetapi juga memahami hak-haknya,” ujarnya dalam sesi penutupan.
Seminar ini menjadi langkah awal Fraksi Partai Demokrat dalam mendorong revisi UUPK yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2026. Revisi UU ini akan fokus pada perlindungan data pribadi, penegakan sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat.
Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan perlindungan konsumen dan iklim usaha dapat berjalan beriringan di tengah pesatnya transformasi digital. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berdasarkan data BPKN, total kerugian konsumen pada 2024 mencapai Rp443,86 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan