Demokrat: Hentikan Wacana Lemahkan KPK
Saan: Harusnya KPK Diperkuat
Selasa, 25 September 2012 – 16:07 WIB

Demokrat: Hentikan Wacana Lemahkan KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk memperlemah kewenangan KPK. Menurut Saan, seharusnya revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan KPK dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. "Pelemahan fungsi dan kewenangan KPK melalui revisi undang-undang KPK, itu masih sebatas wacana dan belum terjadi prosesnya. Sebaiknya wacana itu dihentikan," tegas Saan.
"Komitmen Fraksi Demokrat untuk merevisi UU KPK justru untuk memperkuat kewenangan KPK memberantas korupsi. Kalau revisi tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan yang ada saat ini harus dipertahankan dan tidak bisa dipreteli,” kata Saan Mustopa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, (25/9).
Baca Juga:
Adanya sejumlah keinginan yang cenderung melemhkan kewenangan KPK, menurut Wakil Sekjen Demokrat itu sesungguhnya hanya sebatas wacana dan Komisi III tidak mengagendakannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting