Demokrat Ngotot PT 4 Persen
Selasa, 15 Maret 2011 – 05:36 WIB

Demokrat Ngotot PT 4 Persen
Bekas Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Kerjasama Internasional (2000-2001) ini berharap, adanya pasal yang mengatur soal koalisi dalam undang-undang paket politik. Sehingga kedepan kata dia, hanya ada Fraksi pendukung pemerintah dan Oposisi di DPR. “Tentunya ini masih merupakan wacana awal yang bisa kita diskusikan dan rumuskan bersama-sama bentuk wujud nyatanya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban menyatakan setuju pada usulan menaikkan persyaratan "parliamentary threshold" menjadi lima hingga 10 persen asalkan untuk pembentukan fraksi dan bukan keberadaan parpol di parlemen.
"Usulan itu artinya, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen berapa pun pada pemilu legislatif bisa berada di parlemen. Tapi, jika jumlahnya tidak memenuhi persyaratan `parliamentary threshold` maka harus bergabung untuk membentuk satu fraksi," kata MS Kaban.
Kaban menjelaskan, dengan usulan tersebut batas minimal yang diberlakukan melalui persyaratan "parliamentary threshold" bukan perolehan jumlah kursi parlemen, tapi pembentukan suatu fraksi.
JAKARTA - Partai Demokrat berharap paket Undang-Undang Politik bisa rampung tahun ini, terutama rancangan Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum) yang
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026