Demokrat Putuskan Sikap pada 18 Mei

jpnn.com - JAKARTA -- Partai Demokrat memberi isyarat akan ada keputusan besar yang diambil pada 18 Mei 2014. Kemungkinan ini terkait keputusan soal perkoalisian, lantaran mengenai pemenang konvensi capres Demokrat sudah duluan diumumkan, yang rencananya Jumat, 16 Mei 2014.
"Saya beri clue sedikit, perhatikan tanggal 18 nanti. Itu kuncinya. Itu semuanya di situ," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan dalam diskusi bertajuk "Menimbang Konvensi dan Arah Koalisi Partai Demokrat" yang digelar Gerakan Indonesia, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Dia menjelaskan, pada 17-18 Mei nanti ada Rapat Pimpinan Nasional yang akan digelar Partai Golkar dan juga Partai Demokrat.
Di dalam Rapimnas itu tentunya ada pembahasan penting selain melakukan paparan dan evaluasi. Termasuk pula untuk mendengar suara dari 33 DPD provinsi dari seluruh Indonesia. "Itu harus didengarkan," paparnya.
Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa peluang Demokrat belum terlambat. Dikatakan, saat ini peta perkoalisian masih dinamis, belum final.
"Bahkan makin relevan jadinya karena masih belum ada satu kesimpulan yang ditutup. Jadi masih memungkinkan, kita perhatikan tanggal 18," paparnya.
Menurut Ramadhan pula, pengumuman hasil konvensi Jumat merupakan sebuah momentum
Ramadhan mengaku PD juga realistis tidak serta merta akan mengusung pemenang konvensi menjadi capres jika elektabilitasnya rendah. "Kalau Demokrat ikut pikiran itu, maka akan menjadi jebakan politik dan bahan tertawaan," paparnya.
JAKARTA -- Partai Demokrat memberi isyarat akan ada keputusan besar yang diambil pada 18 Mei 2014. Kemungkinan ini terkait keputusan soal perkoalisian,
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram