Demokrat Tolak Warteg Dipajaki
Minggu, 19 Desember 2010 – 16:35 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI ingin memajaki usaha Warteg. Keinginan tersebut ditentang keras oleh banyak pihak hingga Pemda DKI Jakarta menunda revisi Peraturan Daerah Pajak Restoran yang memasukkan Warteg dan warung makan lainnya terkena pajak 10 persen.
Baca Juga:
Dalam draf pembahasan revisi, Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi. Pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak warteg. Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.
Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Sehingga nantinya pajak restoran tidak akan dikenakan kepada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti warung Tegal, warung Padang, dan sejenisnya.
Keempat, ada kemungkinan pajak ini diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan, sebagai usaha mikro dan tempat makan masyarakat berpenghasilan kecil, Warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024