Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM

Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM
Ilustrasi

JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News