Denda Maksimal Untuk Penerobos Jalur Transjakarta

Denda Maksimal Untuk Penerobos Jalur Transjakarta
Denda Maksimal Untuk Penerobos Jalur Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA -- Penerobos Jalur Transjakarta akan mendapatkan sanksi tegas. Mulai November 2013 nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, segera menerapkan denda tilang maksimal bagi penerobos Jalur Transjakarta.

"Denda tilang maksimal memang sudah bisa diterapkan November mendatang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (29/10).

Menurutnya, Tim Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan ini kepada Kejaksaan.
Ia mengatakan bagi pelanggar atau penerobos Jalur Transjakarta yang kedapatan lebih dari sekali melakukan pelanggaran, maka sanksinya lebih berat. "Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali sanskinya lebih berat," ungkap Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disebutkan bahwa besaran denda maksimal Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500 ribu untuk roda dua.

Karenanya, ia mengatakan, penerapan ini tidak butuh lagi sosialisasi. "Karena rambu-rambu sudah ada dan di Undang-undang juga sudah disebutkan," katanya.

Bahkan, lanjut Rikwanto lagi masyarakat juga sudah mengerti dan tahu jika jalur khusus itu terlarang bagi angkutan lain selain Busway. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Penerobos Jalur Transjakarta akan mendapatkan sanksi tegas. Mulai November 2013 nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News