Denda Rp 38,7 Juta Bagi Pengguna Kantong Plastik

Denda Rp 38,7 Juta Bagi Pengguna Kantong Plastik
Kantong plastik. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SEOUL - Korea Selatan (Korsel) memperketat aturan penggunaan kantong plastik. Mulai hari ini (1/1), seluruh supermarket dan retailer tidak boleh memberikan kantong plastik kepada pembeli. Kebijakan itu menyempurnakan regulasi sebelumnya tentang kantong plastik berbayar.

"Itu menjadi upaya pemerintah dalam melestarikan sumber daya alam dan mengelola sampah yang bisa didaur ulang," demikian bunyi pernyataan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dikutip Yonhap kemarin (31/12).

Aturan yang mulai berlaku hari ini tersebut langsung berdampak pada sekitar 11 ribu supermarket dan 2 ribu gerai produk diskon serta 18 ribu toko roti. Mau tidak mau, mereka harus menggunakan kantong belanja yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. Yakni, tas kertas atau kantong kain.

Pemerintah akan mendenda mereka yang melanggar aturan itu. Nilai dendanya tidak sedikit. Sekitar KRW 3 juta atau setara dengan Rp 38,7 juta.

Channel News Asia melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pengusaha ritel untuk melakukan penyesuaian. Artinya, mereka yang dalam kurun waktu tiga bulan tersebut belum bisa sepenuhnya menerapkan aturan itu tidak didenda.

Selain supermarket dan gerai ritel, aturan serupa akan diterapkan pada jasa pencucian baju alias laundry dan gerai makanan cepat saji. (sha/c22/hep)


Korea Selatan (Korsel) memperketat aturan penggunaan kantong plastik. Mulai hari ini (1/1)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News