Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus

Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah membuat kebijakan menghapus denda sanksi administrasi bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi dari internal pejabat tinggi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalteng, penghapusan sanksi denda administrasi pajak tersebut berlaku sejak 20 Oktober-31 Desember 2017.

Meski tak mau disebutkan namanya karenaa aturan belum resmi diterbitkan gubernur, ia menyampaikan ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Bakeuda Kalteng Nomor 900/722/keuda/2017, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bakeuda Kalteng Nuryakin.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar kepala UPTPPD, memberlakukan penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB. Saat ini, surat edaran tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk lebih lanjut.

Surat edaran dari Kepala Bakeuda Kalteng tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Palangka Raya Sugito.

Dia menjelaskan, sejak 20 Oktober sudah berlaku dan sudah banyak masyarakat yang mengantre mengurus.

Memang, kata dia, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 08.00 wib sempat terjadi penumpukan masyarakat yang ingin membayar pajak.

Hal tersebut terjadi karena pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak pajak. Sebab, Pergubnya belum ditandatangani. Namun, karena sepakat dilaksanakan, maka sesuai surat edaran tertanggal 20 itu sudah diberlakukan.

Kebijakan menghapus denda sanksi adminsitrasi bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sudah berlaku sejak 20 Oktober.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News