Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus

Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

“Kami di bawah Bakeuda dan kami sudah diperintahkan untuk melaksanakan sebagaimana surat edaran tersebut. Itu bukan pemutihan pajak, hanya denda saja. Bagi yang terlambat bayar satu hari kan kenda denda sebesar 25 persen dari nilai pajak. Kalau pajak Jasa Raharja belum ada keputusan dari jasa raharja pusat,” jelas Sugito di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, Jumat (20/10).

Dia mengungkapkan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak sebagaimana kewajibannya. Jika tidak membayar pajak selama 4 tahun, maka pajaknya yang dibayarkan juga 4 tahun.

Sedangkan untuk denda selama 4 tahun tersebut dihapus. Sementara bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan 6 tahun ke atas, maka yang dibayarkan hanya 5 tahunnya saja, sementara sisanya secara otomatis terhapus. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Di sistem itu yang dibayar itu pokoknya saja yang 5 tahun ke bawah. Untuk pajak di atas 5 tahun itu sudah dihapus sebagaimana yang berlaku dalam perundang-undangan. Kalau sudah di atas 5 tahun itu sudah tidak bayar pokoknya. Misal tidak bayar pajak selama 10 tahun, maka dia hanya membayar untuk 5 tahunnya saja. Kemudian dendanya dihapus sebagaimana surat edaran tersebut,” urainya.

Dia mengungkapkan, masyarakat Kalteng masih banyak yang belum sadar pajak. Khususnya Palangka Raya yang selama satu tahun hanya 60 persen membayar pajak. Sedangkan 40 persen sisanya tidak diketahui. Bahkan yang telat membayar pajak pun banyak.

“Denda pajak 1 sampai 30 hari itu 25 persen dari nilai pajak. Lebih dari itu ditambah dua persen sampai setahun maksimal 49 persen dendanya. Kemarin saja denda yang kami terima selama satu hari mencapai Rp125 juta,” terangnya. (uni/abe)


Kebijakan menghapus denda sanksi adminsitrasi bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sudah berlaku sejak 20 Oktober.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News