Samsat Online, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Samsat Online, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri kemarin melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan tujuh provinsi untuk menerapkan samsat online yang akan diluncurkan Oktober mendatang.

Dengan Samsat online yang menerapkan sistem administrasi satu atap dalam jaringan itu, dipandang akan melancarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak ke kantor samsat.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menuturkan, bahkan dengan terobosan samsat online ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berada di luar kota tidak perlu untuk membayar di kantor Samsat asal kendaraan.
Artinya, masyarakat bisa membayar melalui aplikasi tersebut. ”Pembayaran bisa dilakukan di mana saja,” terangnya.

Teknisnya, saat ini Samsat online masih dirancang dan dimatangkan. Sehingga,aplikasi tersebut terkoneksi antara provinsi.

”Secara umum, orang yang di Bandung bisa membayar pajak untuk Bali, ata malah yang sedang di Surabaya bisa membayar pajak untuk Jakarta,” tegasnya.

Karena itulah acara Rakor Samsat Nasional ini juga digabung dengan MoU dengan tujuh kepala daerah. Yakni, Jawa Timur, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Bali.

”MoU ini penting agar bisa mengintegrasikan aplikasi, ya biar bisa bayar dimana-mana itu,” terangnya.

Untuk tahap awal memang baru tujuh provinsi yang akan menggunakan aplikasi samsat online. Namun, kedepan Korlantas berupaya menerapkannya pada seluruh provinsi. ”Ini masih Jawa dan Bali dulu,” tuturnya.

Dengan samsat online, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor samsat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News