Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri
Senin, 01 Mei 2017 – 16:56 WIB
"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih kawin dia diselingkuhi oleh korban," sambung dia.
Andry menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum. Sedangkan Didin harus bertanggung jawab atas pebuatannya.
Polisi menjerat Didin dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun. ”Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," pungkas Andry.(elf/JPG)
Pembunuhan sadis terjadi di lahan parkir Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (30/4) malam. Korbannya adalah Ela Milatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis