Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto

Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.

Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)


TR, warga Jember membunuh Sunarto karena telah selingkuh dengan istrinya saat dia bekerja di Malaysia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News