Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto
Senin, 20 Maret 2023 – 21:28 WIB

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Baca Juga:
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
TR, warga Jember membunuh Sunarto karena telah selingkuh dengan istrinya saat dia bekerja di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan