Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto
Senin, 20 Maret 2023 – 21:28 WIB
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Baca Juga:
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
TR, warga Jember membunuh Sunarto karena telah selingkuh dengan istrinya saat dia bekerja di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan