Dendam Membara, Tancapkan Badik di Tubuh Teman
Kamis, 29 Juni 2017 – 01:16 WIB

DIAMANKAN : MR (baju biru) diamankan oleh anggota Jantanras Polres Tarakan usai menikam temannya sendiri, Sabtu lalu (24/6). FOTO: Polres Tarakan untuk Kaltara Pos
“Pelaku sudah berada di Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3,” kata Deni. (zar)
Ikatan pertemanan antara dua pemuda berinisial MR (23) dan MI (21) yang sudah terjalin sejak lama berakhir dengan tragedi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan