Dendam Membara, Tancapkan Badik di Tubuh Teman
Kamis, 29 Juni 2017 – 01:16 WIB
“Pelaku sudah berada di Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3,” kata Deni. (zar)
Ikatan pertemanan antara dua pemuda berinisial MR (23) dan MI (21) yang sudah terjalin sejak lama berakhir dengan tragedi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala