Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi

Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi
Hotman Paris bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kedai Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.

Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.

"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.

Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.

"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny untuk berdiskusi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait UU ITE


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News