Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.
Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.
"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.
Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.
"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny untuk berdiskusi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait UU ITE
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi