Deni Santoso dan Herman Terancam Hukuman Mati
Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta perkilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3 - 5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.
Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper 79 bungkus sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan," jelas JPU.(antara/jpnn)
Dua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya