Deni Santoso dan Herman Terancam Hukuman Mati

Deni Santoso dan Herman Terancam Hukuman Mati
Kedua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu (4/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta perkilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3 - 5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.

Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.

Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper 79 bungkus sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan," jelas JPU.(antara/jpnn)

Dua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News