Denmark Hapus Cukai Minuman Bersoda
Selasa, 30 April 2013 – 18:47 WIB
PEMERINTAH Denmark mencabut atUran cukai terhadap minuman soda yang sudah berlaku selama 83 tahun. Peraturan yang diberlakukan sejak 1930 itu dinilai merugikan ekonomi nasional, terutama menyangkut ketenagakerjaan. Selain menghapus cukai pada minuman bersoda, sebelumnya Denmark sudah menghapus cukap atas produk yang mengandung Lemak Jenuh dan Cukai Gula. Kebijakan ini jelas menunjukkan bahwa biaya dan efek negatif lain dari cukai semacam itu lebih tinggi daripada manfaat yang diharapkan.
"Penghentian cukai itu akan efektif mulai tahun depan," kata seorang pejabat sebagaimana dilansir laman drinkmediawire.com.
Keputusan pemerintah Denmark tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional yang juga terkena dampak dari kriris ekonomi Eropa. Isu tenaga kerja merupakan hal yang sensitif di Denmark mengingat angka pengangguran mulai menunjukkan peningkatan paska krisis.
Baca Juga:
PEMERINTAH Denmark mencabut atUran cukai terhadap minuman soda yang sudah berlaku selama 83 tahun. Peraturan yang diberlakukan sejak 1930 itu dinilai
BERITA TERKAIT
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia