Denny: Kepala Daerah Wajib Mengikuti
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:40 WIB
Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional, lanjutnya, bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan. "Dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Daerah yang kebijakannya tidak sejalan dengan kebijakan Presiden, kata dia, berarti melanggar UUD dan peraturan perundangan lainnya.
"Dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah. Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan bangsa dan negara," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ikut bersuara terkait polemik pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama