Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman
Senin, 25 Maret 2013 – 21:12 WIB

Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman
Soal dugaan pelaku dari oknum salah satu kesatuan TNI, Denny menyatakan bahwa semua orang boleh saja menduga-duga. Memang, lanjut Denny, awalnya ada oknum anggota Kopassus yang meninggal di Hugo"s Cafe karena diduga terlibat perkelahian dengan empat pelaku yang kemudian ditembak di Lapas Cebongan.
“Tetapi, hukum ini kan tidak bisa kita proses dari dugaan. Tapi, boleh berawal dari dugaan. Jadi, kita tidak bisa mencegah orang menduga. Tapi hukum bisa hanya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dia meminta semua pihak bersama menunggu penyelidikan yang tentunya diharapkan mengungkap siapa pelakunya berdasarkan alat bukti yang ada. “Siapapun pelakunya, yakinlah itu beradasarkan alat bukti yang ada,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Proses hukum kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tidak bisa ditawar-tawar. Siapapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi