Densus 88 Antiteror Masih Kejar Pelaku Bom di Pasuruan
Senin, 16 Juli 2018 – 23:10 WIB
"Kalau dia (DR) tahu suaminya terlibat jaringan tanpa dia ikut membuat bom, kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal bisa 200 hari,” tegas dia. (mg1/jpnn)
Sampai saat ini tim tindak Densus 88 masih melakukan pengejaran terhadap pelaku bom Pasuruan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen
- Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
- Dalam Sebulan, Densus 88 Antiteror Bekuk 18 Teroris di 6 Provinsi
- Lomba Dai Mitra Polri 2023 Sukses Cetak Pendakwah Berkualitas
- Menjelang Pemilu 2024, Densus 88 Bekuk 6 Teroris di Kalbar dan Sumsel