Densus 88 Antiteror Mudah Menangkap Tiga Ustaz, Bagaimana dengan KKB Papua?

Densus 88 Antiteror Mudah Menangkap Tiga Ustaz, Bagaimana dengan KKB Papua?
Tim Densus 88 Antiteror. Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendesak Densus 88 Antiteror Polri mengedepankan keadilan dan transparansi menyusul aksi lembaga tersebut yang menangkap Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamat.

Selain itu, legislator Fraksi PKS itu meminta Densus 88 Antiteror menghormati hak asasi manusia ketika menahan dan menyidik tiga ustaz sebagaimana diatur UU 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan," ujar Nasir dalam keterangan persnya, Rabu (17/11).

Legislator Daerah Pemilihan II Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu mengingatkan bahwa perlunya penanggulangan terorisme dengan mempertimbangkan faktor objektivitas. 

Sebab, kata Nasir, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis.

Dia kemudian membandingkan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. 

KKB, kata eks anggota DPRD Aceh itu, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. 

Namun, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya menyikapi kelompok tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan Densus 88 Antiteror Polri yang bisa menangkap terduga teroris tetapi sulit menghadapi KKB Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News