Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
jpnn.com, JAKARTA - PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.
Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtimak Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.
CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.
Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.
Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global.
Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves. Namun, ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.
"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur.
PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak