Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI

Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
Uang kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.

Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtimak Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.

CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.

Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.

Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global.

Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves. Namun, ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.

"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur.

PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News