Densus 88 Polri Bekuk 15 Teroris JAD dalam Waktu Satu Hari

Densus 88 Polri Bekuk 15 Teroris JAD dalam Waktu Satu Hari
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon

Tak hanya itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir baru ISIS, di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019 lalu.

Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Lalu, untuk pelaku KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Kemudian, untuk RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Selain menangkap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror juga menyita sebanyak 255 barang bukti mulai dari senjata, hingga bukti-bukti kegitan terorisme.

Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Adapun ancaman pidana paling lama seumur hidup," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (cuy/jpnn)

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap para pelaku teror dengan total ada 15 terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News