Densus 88 Tangkap Munarman, Bang Edi Hasibuan Bilang begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan ikut mengomentari langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4) kemarin.
Edi meyakini Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat, sebelum melakukan penahanan terhadap Munarman.
Karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengajak semua pihak memberi waktu pada Polri untuk mengembangkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami harap Polri menyampaikan kepada publik bukti yang dimiliki, sehingga menahan Munarman terkait terorisme. Saya kira hal ini sangat penting ya, tentu menunggu perkembangan dari kepolisian," ucapnya.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, sangat tidak mungkin Polri melakukan penangkapan dengan tuduhan terorisme, hanya karena tujuan politis.
Sebab, tuduhan tersebut sangat serius. Artinya, bukti-bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat.
"Ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat. Kalau hanya alasan politis, tidak mungkin. Saya yakin Polri melihat ada keterkaitan, sehingga Munarman diamankan," katanya.
Menurut Edi, sesuai aturan yang ada, maka Polri diberi kewenangan untuk memeriksa Munarman selama 7x24 jam.
Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Bang Edi bilang begini.
- Lemkapi Sebut Ada Dosen yang Sedang Memprovokasi Mahasiswa untuk Mengkritisi Pemerintah
- Aksi Jumat Bersih Polres Bandara Soekarno-Hatta Diapresiasi
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Lemkapi Nilai Komjen Martinus Hukom Mampu Meningkatkan Kinerja BNN
- Lemkapi Sebut Ada Pihak yang Ingin Mengintervensi Hasil Pemilu
- Lemkapi Sebut Hoaks soal Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Polda untuk Pemilu