Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs

Namun, apabila belum rampung, penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari.
Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris.
Para terduga teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.
Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Densus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perpanjangan masa penangkapan untuk tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara