Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs
Namun, apabila belum rampung, penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari.
Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris.
Para terduga teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.
Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Densus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perpanjangan masa penangkapan untuk tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat