Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs  

Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs  
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Namun, apabila belum rampung, penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari. 

Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris

Para terduga teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.

Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Densus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perpanjangan masa penangkapan untuk tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. 


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News