Densus Geledah Markas Eks FPI di Makassar, Banyak Barang yang Diamankan

Densus Geledah Markas Eks FPI di Makassar, Banyak Barang yang Diamankan
Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga saat penggeledahan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) oleh Tim Densus 88 Antiteror, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/5). Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Markas bekas organisasi Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan, digeledah Densus 88, Selasa (4/5).

Petugas mengamankan sejumlah barang, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

"Benar, ada penggeledahan. Itu terkait dengan pengembangan bom bunuh diri di Gereja Katedral, serta kelompok kajian di Villa Mutiara Biru atas penangkapan 20 orang di awal tahun ini, termasuk pengakuan beberapa terduga yang sudah ditangkap sebelumnya," ujar Zulpan.

Dia menyebut, ada terduga yang mengakui telah dibaiat oleh Munarman, mantan Sekretaris Umum FPI yang ditangkap beberapa waktu lalu, serta pengembangam sejauh mana keterkaitan dan keterlibatan terduga dengan organisasi yang sudah dibubarkam pemerintah itu.

"Ada pengakuan salah seorang yang ditangkap dari beberapa orang yang sudah diamankan. Itu dibaiat sama Munarman beberapa waktu lalu, serta dikembangkan sejauh mana kaitannya dengan peristiwa bom di Gereja Katedral Makassar," katanya.

Namun, Zulpan enggan memerinci apa saja barang yang diamankan saat penggeledahan di bekas Markas FPI Makassar, sebab semua kewenangan ada pada pihak Densus 88 Antiteror untuk penjelasan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penggeledahan di bekas markas FPI oleh Densus 88 berkaitan dengan penangkapan Munarman.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News