Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan

Pemain Lama, Kenal Banyak Kombatan

Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan
Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan

jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Lamongan, Jatim, Minggu (15/12) siang. Terduga teroris tersebut disinyalir bagian dari jaringan teror di Bekasi. Penangkapan tersebut merupakan aksi pertama pasca bekunya hubungan Indonesia dan Australia yang juga berimbas pada Densus 88.

Pria bernama Irwan Kurniawan alias Arqom alias Arham alias Iwan alias Bihay itu berasal dari Bekasi. Dia tinggal di Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota, Lamongan. Irwan diringkus tidak jauh dari Mapolres Lamongan di Jalan Kombespol M Duryat.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos menyebutkan, penyergapan berlangsung saat Irwan sedang berkendara menggunakan motor. Dia dipepet dari kanan dan kiri oleh anggota Densus sebelum akhirnya "diculik".

Penangkapan Irwan merupakan tindak lanjut dari penyergapan terhadap Agus Martin, terduga teroris jaringan Bekasi di Tenggulun, Lamongan. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan tersebut.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapat info adanya penangkapan tersebut. "Saya akan cek terlebih dahulu," ujarnya via pesan singkat kepada Jawa Pos kemarin. Polisi punya waktu 7x24 jam untuk memastikan jika Irwan merupakan bagian jaringan teroris. Jika tidak terbukti, maka namanya wajib dibersihkan.

Menurut Ronny, pihaknya memiliki dasar kuat untuk menangkap para terduga teroris tersebut. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU, Polri berhak menangkap orang yang patut diduga hendak melakukan atau membantu aksi teror. "Jadi, sebelum dia melakukan, sudah kami tangkap," tuturnya.

Jika penangkapan dilakukan setelah ada kejadian, sama saja Polri kecolongan. Kalaupun akhirnya berhasil ditangkap, korban sudah lebih dahulu berjatuhan. Namun, dengan menangkap mereka sebelum beraksi, bisa mencegah jatuhnya korban. Lagipula, penangkapan tersebut telah dilegalkan oleh UU.

Sementara itu, mantan kombatan Mindanao Ali Fauzi saat dihubungi koran ini mengungkapkan, Irwan merupakan pemain lama. Pada 2001 yang bersangkutan pernah ikut ke Poso. Namun, bukan berarti alumnus camp pelatihan macam Filipina dan lainnya. Dia hanya memiliki link yang sangat baik pada para mantan kombatan. Banyak pentolan kombatan yang mengenal dia.

JAKARTA - Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Lamongan, Jatim, Minggu (15/12) siang. Terduga teroris tersebut disinyalir bagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News