Densus Tipikor Polri Tamparan Bagi Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kepolisian ditujukan untuk memaksimalkan kinerja Bareskrim Polri.
Dengan demikian jumlah personel dan anggaran dalam penanganan korupsi pada Polri akan ditambah. Kabarnya pembentukan Densus Tipikor ini sudah disetujui oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Bahkan selain mendapatkan dukungan anggaran, Densus Tipikor Polri juga akan diberikan hak dan kewenangan yang sama dengan KPK.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengaku sangat prihatin atas rencana besar Polri tersebut.
”Sebagai seorang mantan jaksa, sejujurnya saya sangat prihatin, apalagi jika diperhatikan semakin hari kualitas para Adhyaksa semakin menurun saja,” ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6).
Kewenangan Jaksa sebagai penyidik tipikor sebagaimana amanat undang-undang akan semakin kecil porsinya karena harus berbagi dengan KPK dan Kepolisian.
Halius khawatir dengan adanya desus Tipikor nantinya jaksa hanya akan menjadi penuntut umum saja.
“Dan bilamana hal itu terjadi, maka Adhyaksa bukan lagi seperti visi terbentuknya dulu. Bagaimana dengan nasib sekitar 10.000 jaksa dan hampir 12.000 pegawai tata usaha yang sekarang mengabdi di institusi ini?” keluh Halius.
Lebih lanjut Halius Hosen mengatakan bahwa munculnya rencana pembentukan Densus Tipikor Polri harus diartikan sebagai tamparan sekaligus cambuk untuk institusi kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya.
Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kepolisian ditujukan untuk memaksimalkan kinerja Bareskrim Polri.
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar