Depag Klaim Uang Haji 2008 Habis
Tak Ada Pengembalian BPIH bagi Jamaah
Jumat, 16 Januari 2009 – 01:42 WIB
JAKARTA – Harapan para jamaah haji untuk mendapat pengembalian dana hasil rasionalisasi penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pesawat terbang kian jauh dari kenyataan. Direktur Jenderal Haji Depag Slamet Riyanto beralasan, uang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2008 sudah habis.
’’Tidak ada kelebihan dana yang akan disetorkan untuk hal lain. Termasuk ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). Semua uang habis untuk biaya penyelenggaraan haji, sehingga tidak ada dana yang akan dikembalikan,’’ kata Slamet di Jakarta, Kamis (15/1). Menurut Slamet, Depag tak akan mengembalikan kelebihan biaya haji 2008 menyusul penurunan harga avtur pesawat saat musim haji. Sebab, BPIH yang disetor jemaah sudah dibayarkan kepada perusahaan penerbangan untuk transportasi haji.
Biaya itu dibayarkan sesuai kesepakatan harga kontrak saat biaya haji ditetapkan. ’’Jadi, tidak mungkin dikurangi. Itu risiko bisnis. Saat harga BBM naik mereka rugi, tapi mereka yang harus menanggungnya. Kini, saat harga turun, kesepakatan biaya sebelumnya yang harus dibayar,’’ katanya.
Slamet lantas merinci, 54 persen dari komponen BPIH 2008 telah dibelanjakan untuk biaya penerbangan. Sedangkan 44 persen untuk biaya hidup selama di Arab Saudi. Komponen kedua itu termasuk pengembalian dana bagi jamaah yang ongkos pemondokannya lebih murah dan 1,6 persen untuk biaya akomodasi haji di dalam negeri.
JAKARTA – Harapan para jamaah haji untuk mendapat pengembalian dana hasil rasionalisasi penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pesawat terbang
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya