Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara

Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Saut menjelaskan, pasal itu memiliki implikasi politik dan hukum bahwa desentralisasi dalam sistem NKRI tidak muncul bersamaan dengan lahirnya negara, melainkan hasil dari keputusan politik pemerintah pusat dan DPR.

“Jadi daerah itu tidak dibentuk oleh UUD, tetapi hanya UU. Penyelenggaraan pemda adalah sub-sistem dari pemerintahan pusat. Sebagai subsistem penyelenggaraan pemda bukanlah oleh lembaga negara. Jadi DPRD tidak bisa berstatus sebagai pejabat negara,” ualsnya.

Selain itu, sambung Saut, menjadikan DPRD sebagai pejabat negara sama saja dengan menabrak UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, karena secara tegas sudah mengatur bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemda.

Disinggung perlunya asa kesetaraan karena kepala daerah berstatus pejabat negara, Saut menegaskan bahwa hal itu harus dibedakan. “Karena kepala daerah itu adalah wakil dari pemerintahan pusat. Artinya, sebagian kewenangan itu diterima dari pemerintah pusat atau presiden sebagai pelaksana UU,” tandasnya

 

NUSA DUA - Keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah untuk menjadi pejabat negara tak hanya sudah dimentalkan oleh RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News