Depdagri Tolak Rehabilitasi
Senin, 28 September 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi nama kedua pejabat yang terkait kasus Manado Beach Hotel (MBH) gate tersebut. Dia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang. "Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.
"Tanpa ada putusan hukum tetap yang sudah inkrah, Depdagri tidak bisa mengembalikan Pak Sualang dan Pak Abdi ke jabatan awal," tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang yang dihubungi via telepon, Senin (28/9) .
Baca Juga:
Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses. "Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelas. Untuk menonaktifkan maupun mengembalikan hak-hak kepala daerah/wakilnya harus berpatokan pada dua aturan tersebut," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati