Dephub Cabut Ijin Bengkel Perawatan Merpati

Dephub Cabut Ijin Bengkel Perawatan Merpati
Dephub Cabut Ijin Bengkel Perawatan Merpati
JAKARTA - Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).

Pencabutan izin bengkel perawatan Merpati itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu. Dephub juga membekukan lisensi tiga personil teknisi MMF.

Dikatakan, alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu. Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.

”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT. Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

JAKARTA - Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News