Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Senin, 22 Desember 2008 – 16:41 WIB

Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Repo surat berharga merupakan transaksi penjualan SBSN oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. (esy)
JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025