Deplu: Kasus Penyiksaan TKW dalam Proses Hukum
Terkait TKW asal NTT yang Dianiaya Majikan di Malaysia
Rabu, 01 Juli 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA - Kendati kondisi tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Modesta Rangga Kaka (25), korban penganiayaan majikannya di Malaysia, hingga kini mulai membaik, namun pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, akan tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Juru bicara (Jubir) Deplu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya memastikan kalau masalah ini akan diproses secara hukum. Lebih-lebih karena pihak kepolisian di sana sudah meminta keterangan dari kedua belah pihak. "Jadi, Deplu akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Diharapkan proses hukum kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai harapan," katanya.
Seperti diketahui, Modesta Rangga Kaka dianiaya sejak awal bekerja di rumah majikannya di Ampang Baru, Malaysia, tahun 2007 lalu. Dia antara lain dianiaya dengan rotan, tongkat kayu, bahkan sering terkena tamparan di wajah dan badannya.
Bukti-bukti kekerasan yang dilakukan si majikan tergambar jelas di badan wanita kelahiran Ngamba Deta, Kabupaten Sumba Barat, NTT itu. Telinga kanan perempuan berambut pendek itu mengalami kerusakan berat. Daun telinganya bengkok dan bengkak merah kehitaman. Bekas-bekas luka dan memar terlihat di sekujur tubuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati kondisi tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Modesta Rangga Kaka (25), korban penganiayaan majikannya di Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat