Depok Mendukung, Bekasi Menolak

Depok Mendukung, Bekasi Menolak
Depok Mendukung, Bekasi Menolak
DEPOK-Pro dan kontra penggunaan senjata api bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait terbitnya Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP, terjadi di berbagai daerah. Ada daerah yang menolak dan ada juga yang setuju. Seperti Satpol Kota Depok yang tengah menyiapkan draft anggaran pengadaan 13 senjata api dalam APBD Kota Depok 2011 mendatang.

 

Kepala Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan terbitnya Permendagri No. 26 Tahun 2010 sudah tepat. Pasalnya, beban tugas Satpol PP ke depan lebih berat. Karena itu, pemberian izin penggunaan senjata, menurut dia sangta relevan dengan beban tersebut. Selain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur Satpol PP dalam bertugas.

”Kami hitung kebutuhan senjata 13 pucuk. Itu untuk perwira-perwiranya saja, yakni kasat, kabid dan kabag,” terangnya. Meski begitu, pengusulan anggaran senjata api itu belum final. Banyak prosedur pula yang harus dipenuhi. Tetapi secara aturan pengusulan anggaran itu sudah ada landasan hukumnya.

Hal berbeda terjadi di Kota Bekasi, Kepala Satpol Kota Bekasi, Dedi Djuanda menegaskan, pihaknya tidak akan mempersenjatai jajarannya dengan senjata api setiap menjalankan tugasnya, meski pemerintah menerbitkan Permendagri No 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP. ”Saya pikir penggunaan senjata api untuk anggota saya di Kota Bekasi tidak perlu. Karena, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif,” terangnya .

DEPOK-Pro dan kontra penggunaan senjata api bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait terbitnya Peraturan Mendagri No 26 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News