Deponeering Jatuhkan Kredibilitas Bibit-Chandra
Minggu, 31 Oktober 2010 – 09:49 WIB
Selain itu, kata Patra, keputusan deponeering tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat. Alasannya, saat ini terdapat dua kepentingan masyarakat, yakni kelompok masyarakat yang ingin perkara tersebut dibuktikan kebenarannya, dan kelompok yang menginginkan perkara tersebut dihentikan. Dalam hal ini, keputusan deponeering tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang pertama.
"Di satu sisi memang ada khalayak ingin kasus itu dihentikan karena diduga telah direkayasa, tapi kita juga tidak bisa menafikan bahwa ada sebagian masyarakat yang ingin tahu kasus ini sebenarnya seperti apa. Karena itu, sejak awal saya sudah merefensikan untuk maju ke pengadilan saja. Kalau memang bukti permulaan jaksa lemah, ya dipermalukan saja di persidangan," urainya.
Patra menambahkan, deponeering juga mengaburkan perkara Bibit-Chandra yang sebenarnya. "Jadi kita juga menyangsikan apa rekayasa itu benar atau malah dua pimpinan KPK memang melakukan seperti yang dituduhkan, yakni memeras dan menerima suap,"imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, itu.(fal)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) untuk Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club