Deponering Kasus Komisioner KPK Belum Diperhitungkan Jaksa Agung

Deponering Kasus Komisioner KPK Belum Diperhitungkan Jaksa Agung
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, belum ada kemajuan.

"Kami belum bicara ke arah sana (deponering)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/10).

BW--demikian Bambang Widjojanto biasa disapa--didakwa atas kasus perintah pemberian kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.  

Dalam ranah ini, deponering atau pembekuan perkara adalah hak prerogatif Jaksa Agung. 

Prasetyo menegaskan, setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas. Soal bentuk penuntasannya, akan dilihat seperti apa nantinya. "Segala kemungkinan itu ada, tapi yang pasti kami lihat mana yang lebih tepat," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News