Deponering Kasus Komisioner KPK Belum Diperhitungkan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, belum ada kemajuan.
"Kami belum bicara ke arah sana (deponering)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/10).
BW--demikian Bambang Widjojanto biasa disapa--didakwa atas kasus perintah pemberian kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Dalam ranah ini, deponering atau pembekuan perkara adalah hak prerogatif Jaksa Agung.
Prasetyo menegaskan, setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas. Soal bentuk penuntasannya, akan dilihat seperti apa nantinya. "Segala kemungkinan itu ada, tapi yang pasti kami lihat mana yang lebih tepat," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak