Deputi Kemenko PMK: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Seksual!

Deputi Kemenko PMK: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Seksual!
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Femmy mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual harus semaksimal mungkin atau seberat-beratnya.

Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. 

"Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," ujar Femmy di Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Deputi Femmy, hukuman maksimal yang bisa diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara. 

Bahkan, mengacu pada Perpu 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU 17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular.

Kemudian terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Deputi Kemenko PMK mengungkapkan pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya, apalagi bila pelaku berstatus pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News