Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri

Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

R diketahui sudah meninggalkan rumahnya selama tiga hari.

Berdasarkan pengakuannya, R selama tiga hari sering diajak jalan oleh pelaku.

Sementara itu, B mengaku memang belum resmi bercerai dengan sang istri meski sudah lama tidak tinggal bersama.

“Korban mengaku sebelumnya pernah dicabuli oleh tersangka,” kata Jefri.

B dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. (say)


B (30) berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap R (13).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News