Derita Istri Siri, Sebulan Menikah Disiram Air Keras
Rabu, 07 Desember 2016 – 09:58 WIB
Alam akan dikenakan pasal penganiayaan dengan pemberatan seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. (mr-147/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Setelah sempat melarikan diri, Alam (30) akhirnya diringkus unit Reskrim Mapolsek Banjarmasin Utara dibantu Jatarnas Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar